Pekon Srikaton, 26 Agustus 2025 — Pemerintah Pekon Srikaton bersama Badan Hippun Pemekonan (BHP) melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka Penetapan Calon Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026. Acara ini dilaksanakan di Balai Pekon Srikaton dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari perangkat pekon, anggota BHP, pendamping desa, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok masyarakat, Pol PP serta unsur kecamatan.
Musyawarah desa khusus ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Camat Adiluwih, Ibu Lasmini, SE. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa BLT Dana Desa merupakan salah satu program pemerintah yang sangat penting dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat miskin dan rentan. “Melalui BLT-DD, kita berharap dapat membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Oleh karena itu, proses penetapan penerima harus dilakukan dengan benar, transparan, dan tepat sasaran,” tegas beliau dalam arahannya.
Setelah acara dibuka, rapat kemudian dipimpin oleh Ketua BHP Pekon Srikaton, Bapak Rudianto, S.Kom. Dalam pengantarnya, beliau menekankan bahwa mekanisme penetapan calon penerima BLT-DD harus didasarkan pada data riil di lapangan, hasil verifikasi, serta masukan dari masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Kita ingin memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar berasal dari keluarga yang berhak menerima, sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Dalam jalannya musyawarah, peserta rapat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, usulan, serta masukan terkait dengan daftar calon penerima manfaat yang telah diverifikasi oleh tim pekon. Proses diskusi berjalan secara terbuka, dinamis, dan penuh musyawarah mufakat. Beberapa warga yang hadir juga turut memberikan masukan terkait kondisi sosial ekonomi calon penerima manfaat di lingkungan masing-masing. Hal ini dilakukan agar daftar penerima yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kondisi nyata masyarakat.
Hasil dari musyawarah tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah berita acara resmi yang berisi daftar nama calon keluarga penerima manfaat BLT-DD Tahun Anggaran 2026. Daftar ini selanjutnya akan menjadi dasar bagi Kepala Pekon Srikaton dalam menerbitkan Surat Keputusan penetapan penerima BLT-DD.
Musyawarah desa khusus ini ditutup dengan harapan bahwa penyaluran BLT-DD di Pekon Srikaton pada Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah pekon juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi agar pelaksanaan program dapat sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Dengan terlaksananya Musdesus ini, Pekon Srikaton sekali lagi menunjukkan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip musyawarah, keterbukaan, dan keadilan dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak.